BAB III
STANDAR
FASILITAS
A. Standart fasilitas
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut Puskesmas
Pabelan memiliki fasilitas ruangan yang terdiri dari :
·
2 dental unit
·
3 unit meja administrasi untuk meletakkan rekam medis
yang masuk ke poli gigi,melayani konsultasi pasien,mengisi rekam medis dan
administrasi lainnya
·
2 unit almari
·
2 unit kursi duduk untuk pasien
·
1 unit kursi beroda duduk drg
·
1 unit kursi untuk komputer
·
2 unit kursi untuk perawat gigi
·
1 buah jam dinding
·
1 unit kaca tempel dinding
·
1 buah tempat
sampah medis
·
1 buah tempat sampah non medis
·
2 lampu neon putih double
·
1 unit wastafel
·
1 unit pengharum ruangan
·
1 unit sterilisator
·
1 unit meja stainless steel beroda untuk alat basah dan
untuk proses dekontaminasi alat
·
1 unit almari kaca untuk meletakkan peralatan/instrument
·
1 unit komputer
·
1 unit printer
·
2 buah dental unit
·
2 unit kompresor
·
1 unit scaler ultrasonic
·
1 light curing unit
.
BAB IV
TATA
LAKSANA PELAYANAN
A.Persiapan
Pelayanan
·
Sebelum memulai pelayanan petugas gigi mempersiapkan
ruangan,alat,obat dan BHP sesuai checklist persiapan pelayanan untuk menjamin
kelancaran pelayanan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
B.Saat Pelayanan
·
Petugas gigi menerima rekam medis dari pendaftaran maupun
dari rujukan internal(apabila ada)
·
Memanggil pasien sesuai nomer antrian
·
Apabila pasien yang dipanggil tidak ada atau belum ada di
tempat,petugas dapat memanggil pasien berikutnya
·
Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil
·
Apabila tidak
sesuai,rekam medis dikembalikan ke bagian pendaftaran,apabila sudah sesuai
petugas gigi dapat melakukan anamnesis,pemeriksaan odontogram, pemeriksaan
sesuai keluhan pasien, inform concern sebelum dilakukan tindakan,baru dilakukan
tindakan selanjutnya
·
Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke
poli lain untuk membantu menegakkan diagnosis
·
Melakukan rujukan external apabila membutuhkan konsulan
ke tingkat spesialis atau tidak tersedia alat dan bahan di pelayanan kesehatan
gigi dan mulut
·
Apabila sudah dilakukan pemeriksaan,konsultasi maupun
tindakan,dibuatkan tanda bukti pelayanan yang telah dilakukan untuk ditandatangani
pasien.
·
Apabila pasien mempunyai kartu jaminan,diperhatikan
menggunakan kartu jaminan apa(BPJS PBI/ BPJS Non PBI), kemudian nomer
penjaminan,nama pasien dan diagnosis dituliskan dalam form sesuai penjaminan
masing-masing,pasien yang bersangkutan menandatangani form tersebut.
C.Sesudah pelayanan
·
Petugas gigi melakukan apa yang sudah ada pada checklist
setelah pelayanan
·
Petugas gigi melakukan sterilisasi peralatan
·
Petugas gigi meregister seluruh kunjungan pasien yang
periksa di poli gigi dan mulut
·
Petugas gigi menginput data P-Care
·
Petugas gigi
melakukan administrasi maupun kegiatan penunjang lain yang menjadi tugasnya
KESELAMATAN
PASIEN
Keselamatan
pasien (patient safety)di Unit
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah suatu sistem dimana membuat asuhan pasien lebih
aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan
hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden,
kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi
untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah
terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
Keselamatan
pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang
itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di Puskesmas Pabelan, salah satunya di Unit Pelayanan Kesehatan
Gigi dan Mulut perlu
dilakukan,untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan terutama didalam melaksanakan
keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka
kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin.
A.Tujuan Pedoman Keselamatan Pasien
·
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Unit Palayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
·
Meningkatnya akuntabilitas Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut terhadap pasien dan masyarakat
·
Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Unit
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
·
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak
terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
·
Terlaksananya
program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
·
Sebagai
acuan yang jelas bagi petugas di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut didalam mengambil keputusan terhadap
keselamatan pasien.
·
Sebagai acuan bagi Dokter Gigi dan Perawat Gigi untuk
dapat meningkatkan keselamatan pasien.
·
Terlaksananya
program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
A. MANFAAT
:
- Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas dan citra yang baik bagi Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
2.
Agar
seluruh personil Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut memahami tentang tanggung jawab dan
rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien.
3.
Dapat
meningkatkan kepercayaan antara petugas Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
dan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan
4.
Mengurangi
terjadinya KTD di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Solusi
Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan
Mirip.
2. Pastikan Identifikasi pasien
3. Komunikasi secara benar saat akan merujuk pasien ke Unit lain
4.
Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
àKendalikan
cairan elektrolit pekat (concentrated)
mis; penggunaan cairan bayclin untuk merendam alat.
5.
Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
6.
Hindari kesalahan dalam menggunakan alat yang berakibat
fatal
7. Gunakan alat injeksi sekali pakai
8. Tingkatkan kebersihan tangan (Hand
hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial