BAB II
STANDAR KETENAGAAN
Untuk menjalankan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
didukung oleh tenaga profesional dan tenaga perawat gigi
A. Kualifikasi Sumber daya manusia
1. Penanggung jawab
pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah seorang dokter gigi yang bertanggung
jawab kepada Kepala Puskesmas.
Penanggung jawab
pelayanan kesehatan gigi dan mulut memiliki uraian tugas seperti :
a. Mengkoordinir
kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
b. Melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi(POACE) dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
c. Mengadakan
komunikasi dengan tenaga klinis yang lain
d. Memastikan
kegiatan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut berjalan sesuai dengan standar
yang sudah ditetapkan
e. Memastikan
peralatan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus terkalibrasi sudah
dilakukan kalibrasi
f. Memberikan
usulan program kerja dan anggaran unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut
g. Mengembangkan
kemampuan SDM unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut sehingga berperan aktif terwujudnya
pelayanan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang unggul
h. Mengatur,mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan dinas kerja perawat gigi
2. Perawat Gigi
Memiliki uraian
tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan
ruangan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebelum dan sesudah pelayanan
b. Memanggil
pasien
c. Memastikan
data pasien yang masuk ke pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai
d. Melakukan
tindakan sesuai kompetensinya sesuai SPO yang ada
e. Meregister
pasien yang masuk ke pelayanan kesehatan gigi dan mulut
f. Menginput
data ke P-care
g. Memberikan
data laporan bulanan secara berkala(bulanan,triwulan,tahunan)
B. Distribusi Ketenagaan
No
|
Jabatan PNS
|
D3
|
D4/S1
|
S2/spesialis
|
1
|
Dokter Gigi
|
|
1
|
|
2
|
Perawat Gigi
|
2
|
|
|
C. Jadwal pelayanan
Senin –Kamis : 08.00 - 12.00
Jumat : 08.00 - 10.00
Sabtu : 08.00 – 11.00