Kegiatan Pelayanan Kesehatan GIgi. ( BAB I )

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

BAB I
PENDAHULUAN
Hasil gambar untuk Puskesmas Pabelan
A.     Latar Belakang
Pelayanan kesehatan menjadi suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94,dinyatakan bahwa pelayanan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan penyakit gigi,pengobatan penyakit gigi,dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu,terintergrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perorangan,pelayanan kesehatan gigi masyarakat,usaha kesehatan gigi sekolah,serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga,fasilitas pelayanan,alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman,bermutu,dan terjangkau oleh masyarakat.
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas juga merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. Pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan umum,tetapi juga mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Penyakit gigi dan mulut di Puskesmas Pabelan masih masuk dalam 10 besar penyakit yang ada di Puskesmas Pabelan. Dengan adanya pelayanan kesehatan gigi dan mulut diharapkan masyarakat memiliki perilaku sehat,memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya,khususnya derajat kesehatan gigi dan mulut.

B.    Tujuan
Tujuan Pedoman Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut adalah untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Pabelan




C.    RuangLingkup
Lingkup pedoman pelayanan kesehatan gigi dan mulut diperuntukan khusus untuk kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Pabelan.

D.    Batasan Operasional
1.  Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut adalah tempat / unit pelayanan yang bertugas penanganan dan perawatan kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu dari jenis layanan yang ada di Puskesmas Pabelan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar, seperti pemeriksaan gigi dan mulut,konsultasi gigi dan mulut,premedikasi,pencabutan gigi anak-anak,pencabutan gigi dewasa,penambalan dengan glass ionomer, pembersihan karang gigi,perawatan pulpa capping,perawatan syaraf ,koreksi oklusi,maupun lepas jahitan kasus gigi.
Selain itu juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi,serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.

2.  Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah standar yang berlaku sesuai dengan tingkat Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.

3.  Tenaga Profesional
Tenaga pelaksana pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi.

4.  Standar Prosedur Operasional (SPO)
Adalah kumpulan instruksi,langkah-langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.

5.  Ruangan
Luas ruangan setiap kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan,aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan gigi dan mulut. Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan memperoleh sinar matahari / cahaya dalam jumlah cukup.

6.     Peralatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut harus dilengkapi dengan semua peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan yang disediakan sekalipun tidak digunakan secara rutin. Pada saat instalasi alat maupun saat kerja rutin,peralatan harus diperhatikan menunjukkan kemampuan atau memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang sesuai untuk pemeriksaan yang berhubungan.

7.  Pemantapan Mutu (Quality Assurance)
pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah semua kegiatan yang ditujukkan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Pemantapan mutu terbagi menjadi dua yaitu:
a.  Pemantapan Mutu Internal (Internal Quality Control)
adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing – masing tenaga medis pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error / penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
b.  Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar ruang kesehatan gigi dan mulut yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta, atau internasional.
Setiap ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan gigi dan mulut

E.Landasan Hukum
1.    UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
2.    UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.    Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor:296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar puskesmas
5.    Perda Kab. Semarang No.08 Tahun 2011 tentang Retribusi
6.    Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :