BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan
menjadi suatu kebutuhan dalam hidup manusia yang harus dipenuhi oleh negara.Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94,dinyatakan bahwa
pelayanan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan
penyakit gigi,pengobatan penyakit gigi,dan pemulihan kesehatan gigi yang
dilakukan secara terpadu,terintergrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan
melalui pelayanan kesehatan gigi perorangan,pelayanan kesehatan gigi
masyarakat,usaha kesehatan gigi sekolah,serta pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin ketersediaan tenaga,fasilitas pelayanan,alat dan obat kesehatan
gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang
aman,bermutu,dan terjangkau oleh masyarakat.
Puskesmas sebagai
unit pelaksana teknis dalam pembangunan kesehatan mempunyai salah satu fungsi
untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas juga
merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.
Pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan umum,tetapi juga
mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Penyakit gigi dan mulut di Puskesmas
Pabelan masih masuk dalam 10 besar penyakit yang ada di Puskesmas Pabelan. Dengan
adanya pelayanan kesehatan gigi dan mulut diharapkan masyarakat memiliki
perilaku sehat,memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan
setinggi-tingginya,khususnya derajat kesehatan gigi dan mulut.
B. Tujuan
Tujuan Pedoman Pelayanan Kesehatan
gigi dan mulut adalah untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Pabelan
C. RuangLingkup
Lingkup pedoman pelayanan kesehatan
gigi dan mulut diperuntukan khusus untuk kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut di Puskesmas Pabelan.
D. Batasan Operasional
1. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan
Kesehatan Gigi dan mulut adalah tempat / unit pelayanan yang bertugas
penanganan dan perawatan kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu dari jenis layanan yang
ada di Puskesmas Pabelan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dasar, seperti pemeriksaan gigi dan mulut,konsultasi gigi dan
mulut,premedikasi,pencabutan gigi anak-anak,pencabutan gigi dewasa,penambalan
dengan glass ionomer, pembersihan karang gigi,perawatan pulpa capping,perawatan
syaraf ,koreksi oklusi,maupun lepas jahitan kasus gigi.
Selain itu
juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga kesehatan
gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi,serta meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
2. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Standar
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah standar yang berlaku sesuai dengan
tingkat Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
menyelenggarakan pelayanan gigi dan mulut.
3. Tenaga Profesional
Tenaga
pelaksana pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dokter gigi dan
perawat gigi.
4. Standar Prosedur Operasional (SPO)
Adalah
kumpulan instruksi,langkah-langkah yang telah dibakukan untuk menyelesaikan
proses kerja rutin tertentu.
5. Ruangan
Luas
ruangan setiap kegiatan cukup menampung peralatan yang dipergunakan,aktifitas
dan jumlah petugas yang berhubungan dengan pasien untuk kebutuhan pemeriksaan
gigi dan mulut. Ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur
pelayanan dan memperoleh sinar matahari / cahaya dalam jumlah cukup.
6. Peralatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut
harus dilengkapi dengan semua peralatan yang diperlukan sesuai dengan layanan
yang disediakan sekalipun tidak digunakan secara rutin. Pada saat instalasi
alat maupun saat kerja rutin,peralatan harus diperhatikan menunjukkan kemampuan
atau memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan harus memenuhi spesifikasi yang
sesuai untuk pemeriksaan yang berhubungan.
7. Pemantapan Mutu (Quality Assurance)
pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah semua
kegiatan yang ditujukkan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil
pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Pemantapan mutu terbagi menjadi dua
yaitu:
a. Pemantapan Mutu Internal (Internal Quality Control)
adalah kegiatan pencegahan dan
pengawasan yang dilaksanakan oleh masing – masing tenaga medis pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara terus
menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error / penyimpangan
sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
b. Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
adalah kegiatan yang diselenggarakan
secara periodik oleh pihak lain di luar ruang kesehatan gigi dan mulut yang
bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang
pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan
oleh pihak pemerintah, swasta, atau internasional.
Setiap
ruang pelayanan kesehatan
gigi dan mulut wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan
oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan
gigi dan mulut
E.Landasan Hukum
1.
UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi landasan
hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
2.
UU
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.
UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.
Keputusan menteri Kesehatan RI
Nomor:296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pengobatan Dasar puskesmas
5.
Perda Kab. Semarang No.08 Tahun 2011 tentang Retribusi
6.
Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas